Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47A

PP Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perhitungan kewajiban aktuaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) dilakukan oleh aktuaris yang ditunjuk oleh Direksi sesuai dengan standar praktik aktuaria yang berlaku umum. (2) Direksi menunjuk aktuaris independen yang memiliki kompetensi aktuaria di bidang jaminan sosial setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan persetujuan Dewan Pengawas untuk mengevaluasi perhitungan yang dilakukan oleh aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal ditemukan ketidakwajaran perhitungan terhadap kewajiban aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas dapat meminta Direksi untuk: a. memerintahkan aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perhitungan ulang atas kewajiban aktuaria atau atas sebagian dari kewajiban aktuaria yang dianggap tidak wajar; atau b. menunjuk aktuaris independen untuk melakukan perhitungan ulang atas kewajiban aktuaria atau atas bagian dari kewajiban aktuaria yang dianggap tidak wajar. (4) Penunjukan aktuaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan Dewan Pengawas. 19. Ketentuan ayat (1) Pasal 48 diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction