Correct Article 47
PP Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 46, untuk Dana Jaminan Sosial Jaminan kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial Jaminan kematian, masing-masing diukur dengan jumlah Aset Bersih sebagai berikut:
a. paling sedikit harus mencukup estimasi pembayaran klaim untuk satu bulan kedepan; dan
b. paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 12 (dua belas) bulan kedepan.
(2) Estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.
(3) Dalam hal pelaporan disusun per tanggal 31 Desember tahun berjalan, estimasi klaim bulanan dihitung berdasarkan total klaim dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan dan kemudian dibagi 12 (dua belas).
(4) Dalam hal Aset Bersih Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian per akhir tahun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dapat dilakukan tindakan:
a. penyesuaian Dana Operasional;
b. penyesuaian besaran Iuran; dan/atau
c. penyesuaian manfaat.
(5) Ketentuan kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 untuk Dana Jaminan Sosial hari tua diukur berdasarkan kemampuan aset Dana Jaminan Sosial hari tua untuk membayar seluruh kewajiban program jaminan hari tua kepada peserta.
(6) Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, untuk Dana Jaminan Sosial Pensiun diukur berdasarkan jumlah Aset Bersih paling sedikit sebesar kewajiban aktuaria yaitu selisih lebih nilai sekarang atas estimasi manfaat 5 (lima) tahun ke depan dari nilai sekarang atas estimasi penerimaan iuran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun ke depan.
(7) Dalam hal Aset Bersih Dana Jaminan Sosial Pensiun per akhir tahun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling sedikit dapat dilakukan tindakan:
a. penyesuaian Dana Operasional;
b. penyesuaian besaran Iuran; dan/atau
c. penyesuaian manfaat.
18. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 47A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
