Correct Article 38
PP Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) untuk Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian meliputi:
a. deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;
b. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik INDONESIA;
c. surat berharga yang diterbitkan Bank INDONESIA;
d. surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;
e. saham yang tercatat dalam Bursa Efek;
f. reksadana;
g. repurchase agreement;
h. efek beragun aset; dan/atau
i. obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek.
(2) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja berupa Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i hanya dapat dilakukan apabila jumlah Aset Bersih Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim program jaminan sosial kecelakaan kerja untuk 1 (satu) bulan ke depan.
(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kematian berupa Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i hanya dapat dilakukan apabila jumlah Aset Bersih Dana Jaminan Sosial Kematian paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim program Jaminan Sosial Kematian untuk 1 (satu) bulan ke depan.
14. Ketentuan ayat (4) Pasal 39 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
