Correct Article 36
PP Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari
perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
(2) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f merupakan produk reksadana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset dan dana investasi real estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g dan huruf h harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
b. paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan
c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(4) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA);
b. jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik INDONESIA dan/atau Bank INDONESIA;
c. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan
d. nilai repurchase agreement tidak lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan.
(5) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j hanya dapat dilakukan dengan kriteria:
a. badan usaha yang bergerak di bidang yang mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
dan
b. tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di dalam melakukan kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha jasa keuangan, selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga harus memenuhi ketentuan kepemilikan pada badan usaha tersebut paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
(7) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Ketenagakerjaan;
b. memberikan penghasilan ke Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun; dan
c. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.
(8) Obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
11. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
