Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dibatasi dengan ketentuan: a. Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank; b. Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi; c. Investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi; d. Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi; e. Investasi berupa efek beragun aset untuk setiap manajer investasi atau penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi; f. Investasi berupa dana investasi real estat, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi; g. Investasi berupa repurchase agreement, untuk setiap counterpart paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen); h. Investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi; i. Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi; dan j. Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi. (2) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan berupa investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase. 8. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction