Correct Article 28
PP Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d paling sedikit harus memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
(2) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf f merupakan produk reksadana yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(3) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset dan dana investasi real estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf g dan huruf h harus memenuhi ketentuan:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
b. paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan
c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(4) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf i harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA);
b. jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik INDONESIA dan/atau Bank INDONESIA;
c. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan
d. nilai repurchase agreement tidak lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan.
(5) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf j hanya dapat dilakukan dengan kriteria:
a. badan usaha yang bergerak di bidang yang mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. badan usaha yang tidak bergerak di bidang usaha jasa keuangan yang diatur permodalannya secara ketat sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban memenuhi permodalan secara berkelanjutan; dan
c. tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di dalam melakukan kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf k harus memenuhi ketentuan:
a. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Ketenagakerjaan;
b. memberikan penghasilan kepada BPJS Ketenagakerjaan; dan
c. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.
(7) Obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf l paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
7. Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 29 diubah dan ditambah 1(satu) huruf yakni huruf j, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
