Correct Article 26
PP Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan dalam bentuk Investasi yang dikembangkan melalui penempatan pada instrumen investasi dalam negeri.
(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;
b. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik INDONESIA;
c. surat berharga yang diterbitkan Bank INDONESIA;
d. surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek;
e. saham yang tercatat dalam Bursa Efek;
f. reksadana;
g. efek beragun aset;
h. dana investasi real estat;
i. repurchase agreement;
j. penyertaan langsung;
k. tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan; dan/atau
l. obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek.
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 28 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
