Correct Article 18
PP Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Liabilitas jaminan kecelakaan kerja;
b. Liabilitas jaminan kematian;
c. Liabilitas jaminan hari tua;
d. Liabilitas jaminan pensiun.
(2) Liabilitas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. cadangan teknis;
b. utang klaim;
c. utang Investasi; dan
d. utang lainnya.
(3) Cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. cadangan Iuran yang belum merupakan pendapatan;
b. cadangan atas klaim yang masih dalam proses penyelesaian;
dan
c. cadangan atas klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan (incurred but not reported).
(4) Liabilitas jaminan hari tua dan jaminan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d terdiri atas:
a. utang jaminan;
b. utang investasi; dan
c. utang lainnya.
(5) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
5. Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 26 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf l, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
