Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 55 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATUAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5486), diubah sebagai berikut: 1. Di antara angka 5 dan angka 6 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 5a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction