Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, berupa: a. tunjangan keluarga; dan b. tunjangan beras. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction