Correct Article 10
PP Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI
Current Text
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, berupa:
a. tunjangan keluarga; dan
b. tunjangan beras.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
