Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g apabila melakukan perjalanan dinas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction