Correct Article 9
PP Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI
Current Text
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g apabila melakukan perjalanan dinas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
