Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan bobot pekerjaan. (2) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction