Correct Article 4
PP Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI
Current Text
(1) Gaji pokok bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan setiap bulan.
(2) Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara.
Your Correction
