Correct Article 2
PP Nomor 55 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp8.151.000.000,00 (delapan miliar seratus lima puluh satu juta rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Negara Republik INDONESIA pada International Finance Corporation sebesar USD858,000.00 (delapan ratus lima puluh delapan ribu dolar Amerika Serikat).
Your Correction
