Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dilakukan melalui: a. pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu; dan/atau b. verifikasi dan evaluasi terhadap laporan dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat yang ditunjuk berwenang memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat.
Your Correction