Correct Article 35
PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara serta pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
