Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf n paling sedikit meliputi: a. luas wilayah; b. lokasi penambangan; c. lokasi pengolahan dan pemurnian; d. jangka waktu tahap kegiatan; e. penyelesaian masalah pertanahan; f. penyelesaian perselisihan; dan g. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction