Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k paling sedikit meliputi: a. program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; b. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan c. biaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction