Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i dilakukan terhadap pelaksanaan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun. epkumham.go (2) Penggunaan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dilaksanakan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi pelaksana usaha jasa pertambangan mineral dan batubara serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang.
Your Correction