Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h paling sedikit meliputi: a. pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan dokumen pengelolaan lingkungan atau izin lingkungan yang dimiliki dan telah disetujui; b. penataan, pemulihan, dan perbaikan lahan sesuai dengan peruntukannya; c. penetapan dan pencairan jaminan reklamasi; d. pengelolaan pascatambang; e. penetapan dan pencairan jaminan pascatambang; dan f. pemenuhan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang dan berkoordinasi dengan pejabat pengawas di bidang lingkungan hidup dan di bidang reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction