Correct Article 26
PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f terdiri atas:
a. keselamatan kerja;
b. kesehatan kerja;
c. lingkungan kerja; dan
d. sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pelaksanaannya dilakukan oleh Inspektur Tambang berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
