Correct Article 25
PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Pengawasan konservasi sumber daya mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e paling sedikit meliputi:
a. recovery penambangan dan pengolahan;
b. pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marginal;
c. pengelolaan dan/atau pemanfaatan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah;
d. pengelolaan dan/atau pemanfaatan mineral ikutan;
e. pendataan sumber daya serta cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang; dan
f. pendataan dan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan pemurnian.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Inspektur Tambang.
Your Correction
