Correct Article 23
PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Pengawasan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c paling sedikit meliputi:
a. perencanaan anggaran;
b. realisasi anggaran;
c. realisasi investasi; dan
d. pemenuhan kewajiban pembayaran.
(2) Pemenuhan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
a. iuran tetap untuk WIUP mineral logam, WIUP batubara WPR, atau WIUPK;
b. iuran produksi mineral logam, batubara, dan mineral bukan logam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. pembayaran sebesar 10% (sepuluh persen) dari keuntungan bersih bagi pemegang IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
