Correct Article 22
PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Pengawasan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b paling sedikit meliputi:
a. realisasi produksi dan realisasi penjualan termasuk kualitas dan kuantitas serta harga mineral dan batubara;
b. kewajiban pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara untuk kepentingan dalam negeri;
c. rencana dan realisasi kontrak penjualan mineral atau batubara;
d. biaya penjualan yang dikeluarkan;
epkumham.go
e. perencanaan dan realisasi penerimaan negara bukan pajak; dan
f. biaya pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
