Correct Article 21
PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Pengawasan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a untuk:
a. IUP atau IUPK Eksplorasi dilakukan paling sedikit terhadap:
1. pelaksanaan teknik eksplorasi; dan
2. tata cara penghitungan sumber daya dan cadangan.
b. IUP atau IUPK Operasi Produksi paling sedikit terhadap:
1. perencanaan dan pelaksanaan konstruksi termasuk pengujian alat pertambangan (commisioning);
2. perencanaan dan pelaksanaan penambangan;
3. perencanaan dan pelaksanaan pengolahan dan pemurnian; dan
4. perencanaan dan pelaksanaan pengangkutan dan penjualan.
(2) Pengawasan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang.
Your Correction
