Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan evaluasi atas hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada gubernur atau bupati/walikota dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Your Correction