Correct Article 17
PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui:
a. evaluasi terhadap laporan rencana dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IPR, dan IUPK; dan/atau
b. inspeksi ke lokasi IUP, IPR, dan IUPK.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Your Correction
