Correct Article 15
PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
