Correct Article 11
PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Pembinaan terhadap perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d
(2) dilakukan oleh Menteri melalui pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
