Correct Article 9
PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah provinsi, perguruan tinggi, serta lembaga lainnya setelah mendapat akreditasi dari komite akreditasi yang dibentuk oleh Menteri.
Your Correction
