Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara. (2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan/atau perguruan tinggi serta lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction