Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. pedoman tata laksana; dan b. pedoman pelaksanaan. (2) Pedoman tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi pedoman struktur dan tata kerja penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (3) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. pedoman teknis pertambangan; b. pedoman penyusunan laporan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan; epkumham.go c. pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya; d. pedoman impor barang modal, peralatan, bahan baku, dan/atau bahan pendukung pertambangan; e. pedoman penyusunan rencana kerja tahunan teknis dan lingkungan; f. pedoman pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang; g. pedoman pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan; h. pedoman penyusunan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang; i. pedoman evaluasi terhadap laporan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan; j. pedoman penyusunan laporan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan k. pedoman evaluasi laporan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Your Correction