Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 55 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap cadangan Gas Bumi yang baru ditemukan, Kontraktor wajib menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Menteri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (2) Dalam hal cadangan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diproduksikan, Menteri terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada konsumen di dalam negeri untuk menyampaikan kebutuhan Gas Buminya secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak cadangan Gas Bumi yang baru ditemukan. (3) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu 1 (satu) tahun pemberian kesempatan kepada konsumen di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kontraktor mengenai kondisi kebutuhan di dalam negeri. (4) Dalam hal Menteri menyampaikan adanya kebutuhan Gas Bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kontraktor wajib mulai melakukan negosiasi dengan konsumen dalam negeri dengan memperhatikan keekonomian pengembangan lapangan Gas Bumi. (5) Dalam hal Menteri menyampaikan tidak adanya kebutuhan Gas Bumi dalam negeri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau antara Kontraktor dan konsumen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, maka Kontraktor dapat menjual Gas Bumi kepada pasar internasional setelah mendapat persetujuan Menteri.
Your Correction