Correct Article 45
PP Nomor 55 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Current Text
(1) Pendidikan keagamaan Khonghucu diselenggarakan oleh masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(2) Pendidikan . . .
(2) Pendidikan keagamaan Khonghucu berbentuk program Sekolah Minggu, Diskusi Pendalaman Kitab Suci, Pendidikan Guru dan Rohaniwan Agama Khonghucu, atau bentuk lain yang sejenis.
(3) Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Khonghucu dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Your Correction
