Correct Article 40
PP Nomor 55 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Current Text
(1) Maha Widya Pasraman atau pendidikan keagamaan tinggi Hindu, diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat.
(2) Penamaan satuan jenjang Maha Widya Pasraman yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Maha Widya Pasraman diselenggarakan sesuai dengan ketentuan tentang pendidikan tinggi dalam Standar Nasional Pendidikan.
Your Correction
