Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 55 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan keagamaan Katolik diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. (2) Pendidikan keagamaan Katolik pada jalur pendidikan formal diselenggarakan pada jenjang pendidikan menengah dan tinggi. (3) Pendidikan keagamaan Katolik pada jalur formal dibina oleh Menteri Agama. Pasal 32 . . .
Your Correction