Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 55 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction