Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 55 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. (2) Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama. Pasal 4 . . .
Your Correction