Correct Article 2
PP Nomor 55 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PT PERTANI
Current Text
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006.
(2)Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Your Correction
