Correct Article 63
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Current Text
(1) Kepala daerah menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada :
a. Menteri Keuangan;
b. Menteri teknis; dan
c. Menteri Dalam Negeri.
(2) Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(3) Penyaluran . . .
(3) Penyaluran DAK dapat ditunda apabila Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2);
(4) Menteri teknis menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
