Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah penerima DAK wajib menganggarkan Dana Pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK yang diterimanya. (2) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan fisik. (3) Daerah dengan kemampuan keuangan tertentu tidak diwajibkan menganggarkan Dana Pendamping.
Your Correction