Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan penetapan alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, menteri teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. (2) Petunjuk Teknis Penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction