Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DAU disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu per duabelas) dari alokasi DAU daerah yang bersangkutan. (3) Tata cara penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 46 ayat (2), dan Pasal 47 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction