Correct Article 48
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Current Text
(1) Alokasi DAU per daerah ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Alokasi DAU tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Paragraf Ketiga Penyaluran
Your Correction
