Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alokasi DAU per daerah ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Alokasi DAU tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Paragraf Ketiga Penyaluran
Your Correction