Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DAU untuk suatu daerah otonom baru dialokasikan setelah UNDANG-UNDANG pembentukan disahkan. (2) Penghitungan DAU untuk daerah otonom baru dilakukan setelah tersedia data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. (3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan DAU dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk. (4) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai.
Your Correction