Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh provinsi. (2) Bobot provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara celah fiskal provinsi yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh provinsi.
Your Correction