Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan melakukan perumusan formula dan penghitungan alokasi DAU dengan memperhatikan pertimbangan DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (2) Menteri Keuangan menyampaikan formula dan perhitungan DAU sebagai bahan penyusunan RAPBN.
Your Correction