Correct Article 29
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Current Text
(1) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan sumber daya alam tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan secara triwulanan.
Your Correction
