Correct Article 27
PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN
Current Text
(1) Menteri teknis MENETAPKAN daerah penghasil dan dasar penghitungan DBH Sumber Daya Alam paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.
(2) Dalam hal sumber daya alam berada pada wilayah yang berbatasan atau berada pada lebih dari satu daerah, Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN daerah penghasil sumber daya alam berdasarkan pertimbangan menteri teknis terkait paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya usulan pertimbangan dari menteri teknis.
(3) Ketetapan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penghitungan DBH sumber daya alam oleh menteri teknis.
(4) Ketetapan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(5) Menteri Keuangan MENETAPKAN perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam untuk masing-masing daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya ketetapan dari menteri teknis.
(6) Perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk masing-masing Daerah ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima ketetapan dari menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perkiraan bagian Pemerintah, dan perkiraan unsur-unsur pengurang lainnya.
Paragraf Kedelapan . . .
Paragraf Kedelapan Penghitungan Realisasi Produksi DBH SDA
Your Correction
