Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 55 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DANA PERIMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f berasal dari: a. Setoran Bagian Pemerintah; atau b. Iuran Tetap dan Iuran Produksi. (2) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dan dibagi dengan rincian: a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; c. 32 % . . . c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk seluruh kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan. (3) DBH Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. Paragraf Ketujuh Penetapan Alokasi DBH Sumber Daya Alam
Your Correction